PTUN-MATARAM
Publikasi Putusan
Hakim : INDAH TRIHARYANTI, SH : M. IKBAR ANDI ENDANG, SH : KATHERINA YUNITA P, SH., MH ...
Read More...Hakim : INDAH TRIHARYANTI, SH : M. IKBAR ANDI ENDANG, SH : KATHERINA YUNITA P, SH.,MH ...
Read More...Hakim : ADHI BUDHI SULISTIYO, SH Panitera Pengganti : RUDY IRAWAN, SH Penggugat : SUHAN AL KUDRI...
Read More...Pengumuman
PENGUMUMAN SELEKSI SEDERHANA Nomor : W3-TUN6/232/PL.01/II/2012 Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram akan melaksanakan Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Seleksi Sederhana Sumber Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Tahun Anggaran 2012 dengan ketentuan sebagai berikut : I. Data Kegiatan : Nama Paket/Kegiatan Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor ...
Read More...PENGUMUMAN PEMENANG Nomor : W3-TUN6/ 358 /PL.01/III/2012 Berdasarkan Penetapan Pemenang Nomor : W3-TUN6/ 355 /PL.01/III/2012, tanggal 28 Maret 2012 dengan ini diberitahukan hasil evaluasi dokumen penawaran pengadaan jasa konsultan perencana pada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, maka bersama ini diumumkan bahwa : I. PEMENANG : Nama Perusahaan : CV. Strata Architect Consultant. NPWP : 02.720.390.0-915.000. Alamat : Jl. Matahari No. 13 Telagawaru Labuapi - Lombok Barat. Harga Penawaran ...
Read More...PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI Nomor : W3-TUN6/ 303 /PL.01/III/2012 Sesuai dengan surat Penetapan Hasil Kualifikasi Nomor : W3-TUN6/ 296 /PL.01/III/2012, tanggal 08 Maret 2012 dengan ini diberitahukan hasil Kualifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram sebagai berikut : I. Nama Perusahaan : CV. JASA INTI PERSADA Konsultan. NPWP : 01.945.350.5-915.000 Alamat : Jl. Bumi Blok F No. 25 BHP Labuapi...
Read More...Data Dapat di Download Disini PENGUMUMAN PEMENANG Nomor : W3-TUN6/776/PL.01/VIII/2011 Berdasarkan Penetapan Pemenang Nomor : W3-TUN6/775/PL.01/VIII/2011, tanggal 03 Agustus 2011 dengan ini diberitahukan hasil evaluasi dokumen penawaran pengadaan jasa konsultan pengawas Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, maka bersama ini diumumkan bahwa : I. PEMENANG LELANG : Nama Perusahaan : CV. Tri Gagas Dimensi NPWP : 01.513.842.3-911.000 Alamat : Jl. Pancaka II No. 9 Mataram Harga Penawaran : Rp. 55.972.000,-...
Read More...Data Dapat di download disini PENGUMUMAN SELEKSI SEDERHANA Nomor : W3-TUN6/650/PL.01/VII/2011 Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram akan melaksanakan Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Seleksi Sederhana Sumber Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Tahun Anggaran 2011 dengan ketentuan sebagai berikut : I. Data Kegiatan : Nama Paket/Kegiatan Pekerjaan : Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor ...
Read More...Artikel Pengadilan
Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Berikut dibawah ini penjelasan dari masing-masing lingkungan peradilan beserta pengadilan khusus yang berada dibawahnya.
Read More...Revisi UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara banyak membawa perubahan penting terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara. UU PTUN yang baru tidak hanya menambah pasal mengenai juru sita yang sebelumnya tidak ada, namun juga mengatur sanksi berganda bagi pejabat membangkang terhadap putusan pengadilan.
Read More...Selama empat belas tahun eksistensi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Indonesia, dirasakan masih belum memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Banyaknya putusan PTUN yang tidak dapat dieksekusi telah menimbulkan pesimisme dan apatisme dalam masyarakat. Masalahnya adalah tidak adanya kekuatan eksekutorial dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Kondisi ini merupakan suatu fakta yang memprihatinkan bahwa keberadaan PTUN belum dapat membawa keadilan bagi masyarakat dalam lingkup administratif pemerintahan. Prinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi bias dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bila suatu putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial,...
Read More...