PENYEMPROTAN DESINFEKTAN OLEH BPBD-NTB
(BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH) DI KANTOR PTUN MATARAM
Untuk menghindari dan mencegah penyebaran/penularan virus Covid-19, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan pada Kantor PTUN Mataram yang bertepatan pada hari Senin, 18 Oktober 2021.
Penyemprotan ini penting sekali dilaksanakan karena Kantor PTUN Mataram merupakan Kantor yang setiap hari dikunjungi oleh masyarakat, baik dari pencari keadilan maupun dari Mahasiswa/Pelajar, serta masyarakat yang ingin mengetahui proses persidangan pada Kantor PTUN Mataram.
Untuk kegiatan penyemprotan disenfektan ini, kami dari Kantor PTUN Mataram mengucapkan Terimakasih kepada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, atas partisipasinya untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 terutama pada Kantor PTUN Mataram.