BG Banner web text

Indonesian Arabic English

MOTTO PTUN MATARAM : MANDALIKA (MANDIRI, AKUNTABEL, INTEGRITAS, KREATIF, DAN AMANAH)

Written by Super User on . Hits: 1098

Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara

Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :

  • Tahapan Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin (PTUN Banjarmasin) Dengan Membawa :

  • Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy Gugatannya;
  • Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada);
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar;
  • Surat Kuasa Sejumlah 8 (Delapan) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan).

Tahapan Kedua :

Petugas Meja Pertama Menerima Gugatan / Permohonan Beserta Kelengkapannya.

  • Tahapan Ketiga :

Petugas Meja Pertama Memeriksa Kelengkapan Berkas Dengan Menggunakan Daftar Periksa (Check List) dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.

  • Tahapan Keempat :

Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :

  • Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
  • Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama.
  • Tahapan Kelima :

Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai dengan jumlah yang sudah di tentukan

  • Tahapan Keenam :

Pihak Penggugat Setelah Membayar Panjar Biaya Perkara, Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Kasir / Meja Pertama.

  • Tahapan Ketujuh :

Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.

  • Tahapan Kedelapan :

Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.

  • Tahapan Kesembilan :

Petugas Meja Kedua Memasukan Nomor Perkara, Identitas Para Pihak, Obyek Sengketa, Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

  • Tahapan Kesepuluh :

Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan. 

Hubungi Kami

PTUN Mataram

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat

Telp. : (0370) 623423

Fax : (0370) 644875

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Flaticon WA  Flaticon IG  Flaticon FB   Flaticon YT

Tautan Aplikasi

Peta eCourt

Copyright © 2015 - Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

w3c wai AAA  w3c html 5