Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma–cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau Kelompok Orang Miskin.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, meliputi:
- Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
- Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
- Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
- Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.
Jam Pelayanan :
Hari : Senin, Selasa, dan Kamis
Waktu : 10.00 – 12.00 WITA
Tempat Pelayanan :