Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PTUN MATARAM
Bedarsarkan PERMA NO 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layaan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan pada Pasal 4 menjelaskan mengenai ruang lingkung Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari :
- Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
- Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
- Penyediaan Posbakum Pengadilan.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum PTUN Mataram dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kapala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosiak (KPS), atau dokumen lainnya, atau
- Surat pertnyataan tidak mampu mbeyar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangni oleh Pemohon layaan Posbakum PTUN Mataram.
Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu yang dapat menerima layanan Posbakum PTUN Mataram adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai : Penggunggat(Pemohon) atau Tergugat(Termohon) atau Saksi.
Jenis layanan yang diberikan berupa :
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahu 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Jam Pelayanan :
Hari : Senin, Selasa, dan Kamis
Waktu : 10.00 – 12.00 WITA
Tempat Pelayanan :