Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PTUN MATARAM
Dasar Hukum
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum PTUN Mataram.
Definisi POSBAKUM dan Tugasnya
Untuk menerima layanan Posbakum PTUN Mataram, pemohon harus melampirkan salah satu dokumen berikut: Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu yang dapat menerima layanan Posbakum PTUN Mataram adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai: Penggugat (Pemohon), Tergugat (Termohon), atau Saksi.
Persyaratan Administrasi
Jenis Layanan yang Diberikan
Hari : Senin, Selasa, KamisWaktu Pelayanan
Pukul : 10.00 s.d. 12.00 WITA
Ruang Posbakum, lantai 1 Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.Tempat Pelayanan
Jalan Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat (83116).
Indonesia
English