Oleh: Muhammad Adiguna Bimasakti
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
(Hakim PTUN Mataram)
- I.MUKADIMAH
Sebelum saya memulai, saya hendak melakukan penafian (disclaimer) bahwa ini adalah opini pribadi yang tidak mengikat siapa pun. Tulisan ini dibuat untuk menjawab perdebatan, sekiranya apa aliran hukum yang tepat dianut oleh praktisi hukum di Indonesia terutama pada masa ini, di mana carut-marut dunia hukum sedang marak. Namun, sebelumnya izinkan saya memulai tulisan ini dengan sebuah quote dari John Locke, seorang ahli hukum ternama dari Inggris:
“The end of law is not to abolish or restrain, but to preserve and enlarge freedom.”[1]
Terjemahan:
Tujuan hukum bukanlah menghancurkan atau menahan, tetapi untuk menjaga dan memperluas kebebasan.
Dari sini lah, saya mulai untuk menjawab pertanyaan sekiranya apa aliran hukum yang tepat dianut oleh praktisi hukum di Indonesia terutama pada masa ini.
- II.PROPOSISI DAN ARGUMENTASI
Sebagaimana pernyataan atau quote dari John Locke di atas, maka (bagi kita yang menyepakati pernyataan tersebut) dapat disimpulkan bahwa hukum semestinya dibuat untuk membebaskan, bukan untuk mengekang. Hal ini berlaku terutama untuk warga Masyarakat,
[1] John Locke, Two Treatises of Government (II), Cambridge: Cambridge University Press, 1988, hlm. 306.