w3c wai AAA  w3c html 5

Header Website

MOTTO PTUN MATARAM : MANDALIKA (MANDIRI, AKUNTABEL, INTEGRITAS, KREATIF, DAN AMANAH)

Written by Super User on . Hits: 1686

KEBIJAKAN DAN PERATURAN INFORMASI

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM

 

  Keterbukaan informasi merupakan suatu sarana yang digunakan untuk mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatunya yang berakibat pada kepentingan publik. Dalam hal ini masyarakat dapat mengontrol setiap setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali ke masyarakat.


Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi. Hal itu diwujudkan dengan Mahkamah Agung telah lebih dahulu melahirkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebelum terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki perhatian yang lebih terhadap pentingnya keterbukaan informasi.


Keterbukaan informasi ini penting oleh karena: pertama, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan, sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; kedua, hak memperoleh informasi merupakan ha kasasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; ketiga, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; keempat, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.


Saat ini sudah terbit beberapa peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
6. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan.


[1] Kristiyanto, Eko Noer. Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16 No. 2, Juni 2016, hlm. 233

Hubungi Kami

PTUN Mataram

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat (83116)

Telp. : (0370) 640680 – 623423

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Flaticon WA  Flaticon IG  Flaticon FB   Flaticon YT

Tautan Aplikasi