w3c wai AAA  w3c html 5

Header Website

MOTTO PTUN MATARAM : MANDALIKA (MANDIRI, AKUNTABEL, INTEGRITAS, KREATIF, DAN AMANAH)

Written by Super User on . Hits: 3133

PROSEDUR PENGADUAN PTUN MATARAM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) DI Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

PENGADUAN adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

PELAPOR/WHISTLEBLOWER adalah Pengawai ASN, Hakim, dan/ atau masyarakat lainnya.

TERLAPOR adalah hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung RI atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

JENIS PERBUATAN YANG DAPAT DIADUKAN :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim;
  2. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita;
  3. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku pegawai aparatur sipil negara;
  4. Pelanggaran hukum acara;
  5. Pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin militer;
  6. Mal administrasi dan pelayanan publik; dan/ atau
  7. Pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara.

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3.  surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5.  telepon;
  6.  meja Pengaduan;
  7.  surat; dan/atau
  8.  kotak Pengaduan.

HAK-HAK PELAPOR :

  • Mendapatkan perlindungankerhasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat pegaduannya; dan
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • Mendapat kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

PENANGANAN PENGADUAN

MEKANISME PENGADUAN :

Dalam Hal Pengaduan secara lisan :

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri;
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pegaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI; dan 
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan omor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Dalam Hal Pengaduan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Pertuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimaa pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petuga Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokume pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan.

Dalam Hal Pengaduan yang dilakukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diasukan berkaitan dengan pemeriksaan suary perkara maka Pengnaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informamsmi Pengaduan logis dan memadai maka Pengaduan dapat ditindaklajuti.

Untuk Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dapat diajukan melalui :

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI dengn situs : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Surat elektronik (email) : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  3. Fax : (0370) 644875
  4. Telepon : (0370) 623423
  5. Meja Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
  6. Untuk surat dapat ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Jalan Dr. Sudjono Lingkar Selatan, Mataram, Nusa Tenggara Barat-83361.
  7. Kotak Pengaduan.

 

Hubungi Kami

PTUN Mataram

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat (83116)

Telp. : (0370) 640680 – 623423

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Flaticon WA  Flaticon IG  Flaticon FB   Flaticon YT

Tautan Aplikasi