Latar Belakang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram (PTUN Mataram)
Sebagai berwujudan Indonesia sebagai Negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk melaksanakan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan) juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, maka dibentuklah Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, Dan Dili.
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram secara resmi beroperasonal mulai tanggal 7 Oktober 1997 setelah diresmikan oleh Menteri Kehakiman RI yang saat itu dijabat oleh H. Oetojo Oesman, S.H. Wilayah hukum hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (9) Perperes Nomor Tahun 1997, yaitu meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat.
Tugas dan Wewenang
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram mempunyai tugas dan wewenang: “Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009)”.
Berdasarkan rumusan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi Subjek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sedangkan yang menjadi Objek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).
Dasar Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN)
Adapun pimpinan yang pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dari sejak berdirinya Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dengan saat ini adalah sebagai berikut :
DAFTAR NAMA PIMPINAN YANG PERNAH MENJABAT SEBAGAI KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM |
||||
1 | Nama Masa Jabatan |
: : |
R. TRIO ASMORO, SH. 1997 s/d. 1999 |
|
2 | Nama Masa Jabatan |
: : |
SWANI ADJUN, SH. 1999 s/d. 2002 |
|
3 | Nama Masa Jabatan |
: : |
A S H A D I, SH. 2002 s/d. 2005 |
|
4 | Nama Masa Jabatan |
: : |
AHMAD HAMBALI, SH. 2005 s/d. 2007 |
|
5 | Nama Masa Jabatan |
: : |
DR. DANI ELPAH, SH.,MH. 2007 s/d. 2011 |
|
6 | Nama Masa Jabatan |
: : |
HARIYANTO SULISTYO WIBOWO, SH. 2011 s/d. 2013 |
|
7 | Nama Masa Jabatan |
: : |
DR. BAMBANG PRIYAMBODO, SH.,MH. 2013 s/d. 2014 |
|
8 | Nama Masa Jabatan |
: : |
Hj. EVITA MAWULAN AKYATI, SH.,MH. 2014 s/d. 2016 |
|
9 | Nama Masa Jabatan |
: : |
SRI SETYOWATI, SH.,MH 2016 s/d.2018 |
|
10 | Nama Masa Jabatan |
: : |
SUBUR MS, SH.,MH. 2019 s/d. 2020 |
|
11 | Nama Masa Jabatan |
: : |
SINGGIH WAHYUDI, S.H. 2020 s/d. 2021 |
|
11 | Nama Masa Jabatan |
: : |
BAGUS DARMAWAN, S.H.,M.H. 2021 s/d. 2023 |