Dasar Hukum

  • Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
  • Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Definisi POSBAKUM dan Tugasnya

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum PTUN Mataram.

Persyaratan Administrasi

Untuk menerima layanan Posbakum PTUN Mataram, pemohon harus melampirkan salah satu dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya;
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum PTUN Mataram.

Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu yang dapat menerima layanan Posbakum PTUN Mataram adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai: Penggugat (Pemohon), Tergugat (Termohon), atau Saksi.

Jenis Layanan yang Diberikan

  • Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  • Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Waktu Pelayanan

    Hari : Senin, Selasa, Kamis

    Pukul : 10.00 s.d. 12.00 WITA

Tempat Pelayanan

    Ruang Posbakum, lantai 1 Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.

    Jalan Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat (83116).