Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997, adalah meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni:
1. Kota Mataram
2. Kabupaten Lombok Barat
3. Kabupaten Lombok Timur
4. Kabupaten Lombok Tengah
5. Kabupaten Lombok Utara
6. Kabupaten Sumbawa
8. Kabupaten Dompu
9. Kabupaten Bima
10. Kota Bima
11. Kabupaten Sumbawa Barat