w3c wai AAA  w3c html 5

Header 2024 990x132

MOTTO PTUN MATARAM : MANDALIKA (MANDIRI, AKUNTABEL, INTEGRITAS, KREATIF, DAN AMANAH)

Written by Super User on . Hits: 339

PERAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Muhammad Adiguna Bimasakti

(Hakim PTUN Mataram)

A. Pendahuluan

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang menelaah hakikat hukum (ontologi), pembentukan hukum (epistemologi), dan tujuan hukum (aksiologi). Kajian hakikat berarti mengkaji apa itu hukum. Kajian pembentukan hukum berarti mengkaji bagaimana hukum itu dibentuk. Sementara itu, kajian tujuan hukum berarti mengkaji apa yang menjadi tujuan keberadaan hukum dalam masyarakat.

Sepanjang sejarah pemikiran hukum, terdapat banyak aliran atau mazhab filsafat hukum yang berkembang. Aliran filsafat hukum alam (Natural Law) merupakan aliran tertua, yang berawal dari pemikiran bahwa hukum berasal dari Tuhan dan diterapkan di dunia oleh manusia (misalnya Thomas Aquinas), hingga model hukum alam yang sekuler (misalnya Hugo Grotius).
Selain itu, terdapat Aliran Sejarah Hukum yang dikemukakan oleh Karl von Savigny, yang menyatakan bahwa hukum berasal dari jiwa rakyat (Volksgeist). Selanjutnya, terdapat pula Aliran Positivisme Hukum yang berangkat dari proposisi bahwa hukum lahir dari penguasa (misalnya John Austin), hingga pemikiran bahwa hukum lahir dari perintah norma yang lebih tinggi, dengan norma tertinggi disebut sebagai norma dasar (Grundnorm), sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen. Norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Di samping itu, terdapat pula Aliran Utilitarianisme (Jeremy Bentham dan John Stuart Mill) yang menyatakan bahwa hukum harus diarahkan untuk mencapai sebesar-besarnya kemanfaatan. Aliran yang relatif lebih baru antara lain Aliran Hukum Sosiologis dan Aliran Gerakan Hukum Kritis (Critical Legal Studies). Sebenarnya masih banyak aliran pemikiran lainnya, tapi setidaknya aliran-aliran tersebut merupakan yang paling berpengaruh. Aliran atau mazhab hukum di atas sangat berpengaruh terhadap pembangunan hukum nasional. Setidaknya pengaruh tersebut dapat dilihat dalam beberapa aspek yang akanj dijelaskan di bawah ini.

B. Aspek yang Dipengaruhi

1. Menentukan Apa yang Dianggap sebagai Hukum (Hakikat/Ontologi Hukum)

Penentuan apa yang dianggap sebagai hukum dalam pembangunan hukum nasional sangat dipengaruhi oleh aliran hukum yang dianut oleh pembentuk hukum (legislatif dan hakim). Misalnya, jika hakim yang memutus sengketa menganut aliran positivisme, maka ia akan cenderung menerapkan hukum positif secara ketat dengan pendekatan la bouche de la loi (mulut undang-undang), sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu. Sebaliknya, jika hakim beraliran hukum alam, maka ia akan cenderung mengutamakan keadilan substantif daripada sekadar mengikuti formalitas undang-undang (lex iniusta non est lex—hukum yang tidak adil bukanlah hukum). Demikian pula dalam proses legislasi oleh lembaga legislatif, isi produk legislasi akan sangat bergantung pada aliran hukum yang dianut oleh mayoritas pembentuk undang-undang.

2. Menentukan Proses Pembentukan Hukum (Epistemologi Hukum)

Dalam proses pembentukan hukum, setidaknya dikenal dua metode utama, yaitu metode kodifikasi dan metode modifikasi. Metode yang digunakan bergantung pada aliran hukum yang dianut oleh pembentuk undang-undang. Apabila mayoritas pembentuk undang-undang menganut aliran positivisme hukum, maka metode yang dipilih cenderung metode modifikasi, yaitu pembentukan norma melalui undang-undang dengan memasukkan atau memperkenalkan nilai-nilai baru dalam masyarakat sesuai dengan kehendak penguasa atau pembentuk undang-undang. Sebaliknya, apabila mayoritas pembentuk undang-undang menganut aliran sejarah hukum, maka akan cenderung menggunakan metode kodifikasi, yaitu perumusan norma dalam undang-undang berdasarkan nilai-nilai atau norma yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat.

3. Menentukan Tujuan Hukum (Aksiologi Hukum)

Aliran hukum yang dianut oleh pembentuk hukum (hakim maupun legislatif) juga berpengaruh terhadap tujuan hukum yang hendak diwujudkan. Hakim dan legislatif yang beraliran positivisme akan cenderung mengutamakan kepastian hukum sebagai tujuan utama hukum.
Sementara itu, hakim atau legislatif yang beraliran hukum sosiologis atau utilitarianisme akan lebih mengutamakan kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Adapun hakim dan legislatif yang beraliran hukum alam akan cenderung mengutamakan keadilan sebagai tujuan hukum.

C. Filsafat Hukum sebagai Kompas Pembangunan Hukum Nasional dan Alat Kritik

Dari pembahasan sebelumnya, terlihat bahwa ketiga aspek filsafat hukum, yaitu hakikat/ontologi hukum, epistemologi hukum, dan aksiologi hukum, dalam pembangunan hukum nasional sangat dipengaruhi oleh aliran filsafat hukum yang dianut oleh pembentuk hukum. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa peran utama filsafat hukum dalam pembangunan hukum nasional adalah sebagai KOMPAS yang menentukan arah pembangunan hukum nasional.

Selain sebagai kompas, filsafat hukum juga berperan sebagai ALAT KRITIK terhadap produk hukum yang dihasilkan dalam pembangunan hukum nasional. Misalnya, berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga jika ditinjau dari aliran positivisme, putusan Mahkamah Konstitusi wajib diikuti sesuai UUD NRI 1945. Namun, menurut aliran hukum alam, hal tersebut tidak selalu demikian. Dalam pandangan hukum alam, hukum yang tidak adil bukanlah hukum (lex iniusta non est lex). Oleh karena itu, hanya putusan Mahkamah Konstitusi yang adil sajalah yang seharusnya diikuti menurut aliran hukum alam.

D. Kesimpulan

Peran filsafat hukum dalam pembangunan hukum nasional adalah sebagai kompas penentu arah pembangunan hukum sekaligus sebagai alat kritik terhadap proses pembangunan hukum yang telah ada. Adapun aspek yang diarahkan dan dikritisi meliputi:

  1. Penentuan apa yang dianggap sebagai hukum (hakikat/ontologi hukum);
  2. Proses pembentukan hukum (epistemologi hukum); dan
  3. Tujuan hukum (aksiologi hukum).

Hubungi Kami

PTUN Mataram

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat (83116)

Telp. : (0370) 640680 – 623423

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Flaticon WA  Flaticon IG  Flaticon FB   Flaticon YT

Tautan Aplikasi