BG Banner web text

Indonesian Arabic English

MOTTO PTUN MATARAM : MANDALIKA (MANDIRI, AKUNTABEL, INTEGRITAS, KREATIF, DAN AMANAH)

Written by Super User on . Hits: 1471

WEBINAR TRIDASAWARSA PERATUN-HUT PERATUN KE-30

 

WEBINAR TRIDASAWARSA PERATUN 1

 

     Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.35 WIB, Bapak Ketua PTUN Mataram didampingi oleh Bapak Wakil Ketua dan Para Hakim mengikuti Webinar Tridasawarsa PERATUN-HUT PERATUN ke-30, dengan tema “KONTROL YUDISIAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA”.

     Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bapak Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung RI dan juga Bapak Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum. selaku Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung RI, serta beberapa narasumber atau pengisi materi dalam kegiatan tersebut. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan berdoa lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Ketua MA RI dan dilanjutkna dengan sambutan dari Bapak Ketua Kamar TUN MA RI.

WEBINAR TRIDASAWARSA PERATUN 2 WEBINAR TRIDASAWARSA PERATUN 3

     Kemudian pada sesi pertama diisi materi oleh Bapak Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. selaku Guru Besar FH UNHAS, dengan judul “Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Melalui Sarana Hukum Administrasi”. Dalam presentasi beliau, terdapat 2 point yang ditonjolkan yaitu tentang Kontrol Yudisial terhadap Pejabat Pemerintahan, yaitu:

  • Memastikan bahwa pengadilan melakukan koreksi atas praktik penggunaan wewenang yang tidak sejalan dengan tujuan wewenang diberikan dan menegakkan pada tingkat yang sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
  • HAN merupakan instrumen yuridis bagi pengadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atas tindakan penggunaan wewenang.

     Sesi ke kedua diisi materi oleh Bapak Prof. Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ad Hoc TIPIKOR MA, dengan judul “Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Melalui Sarana Hukum Pidana”. Didalam paparan beliau terdapat 7 point dalam Kontrol Yudisial dan Administrasi Pemerintahan, yaitu:

  1. Kontrol yudisial merupakan sarana mencegah timbulnya segala bentuk penyimpangan tugas pemerintah.
  2. Kontrol yudisial merupakan salah satu ciri pokok dari tugas badan peradilan yaitu melakukan penilaian tentang sah/tidaknya suatu perbuatan pemerintah.
  3. Kontrol yudisial merupakan kewenangan badan di luar kekuasaan pemerintahan (pengadilan) untuk menjaga tindakan administrasi dalam batas-batas hukum.
  4. Kontrol yudisial mengawasi tindakan pemerintah bukan saja terhadap keputusan yang dibuatnya, tetapi juga hal-hal di luar keputusan itu.
  5. Kontrol yudisial mengimplikasikan warga negara dapat ‘menantang’ tindakan administrasi yang salah di forum pengadilan
  6. Tujuan utama control yudisial adalah untuk melindungi hak dan kebebasan warga negara dengan memastikan legalitas tindakan administrative.
  7. Tujuan akhir kontrol yudisial atas tindakan administrative adalah memastikan legalitas mereka dan dengan demikian, meindungi warga dari pelanggaran hukum, hak konstitusional, dan hak-hak lainnya.

     Selanjutnya materi ketiga diisi oleh Bapak Prof. Dr. Indriyanto S. Adji, S.H., M.H. selaku Guru Besar Hukum Pidana, dengan judul “Ius Constituendum: Harmonisai Kontrol Yudisial Terhadap Penyalah Gunaan Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”. Dan yang terakhir ditutup dengan materi dari Bapak Prof. Dr. Zudan A. Fakrullah, S.H., M.H. dengan judul materi beliau yaitu “Perkembangan Politik Hukum Atas Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PTUN Mataram

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan - Mataram - Nusa Tenggara Barat

Telp. : (0370) 623423

Fax : (0370) 644875

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Flaticon WA  Flaticon IG  Flaticon FB   Flaticon YT

Tautan Aplikasi

Copyright © 2015 - Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

w3c wai AAA  w3c html 5