Mataram | 26 November 2021
Pada hari Jumát tanggal 26 November 2021 bertempat di Ruang Sidang Candra, Ketua PTUN Mataram didampingi oleh Ibu Wakil, Bapak Panitera, Para Hakim, Panmud, serta Panitera Pengganti mengikuti kegiatan daring tentang Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha yang diselenggarakan oleh Pokja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dibuka pada pukul 10.00 WITA oleh YM Wakil Ketua Pokja Kemudahan Berusaha.
Usai Pembukaan dilanjutkan dengan acara Pemaparan Hasil Monitoring dan Evaluasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementrian Investasi. Kegiatan daring ini meruapakan tindak lanjut dari Hasil Survey Kemudahan di Daerah (34 Provinsi) se-Indonesia Tahun 2021 oleh BKPM/ Kementrian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan E-court yang belum sesuai dengan Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik dan No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan secara elektronik.
Usai pemaparan oleh BKPM dilanjut dengan Sosiliasi Implementasi E-court, Gugatan Sederhana dan Kepailitan oleh Syamsul Maarif, S.H., LLM, Ph.D. kemudian ishoma selama kurang lebih 2 (dua) jam. Setelah ishoma dilanjut dengan Implementasi Layanan E-court dan GS di PN Surabaya oleh KPN Surabaya. Sebelum penutupan terdapat acara Konfirmasi Hasil Monev Implementasi di Pengadilan dan diskusi tanya jawab. Acara ditutup pada pukul 17.00 WITA. cis