Surabaya | 22-24 Desember 2021
Sekretaris PTUN Mataram, Ibu WInarni, S.E. didampingi oleh Kasubag PTIP yakni Bapak Syamsul Syaiful, S.H. dan Plh. Kasubag Umum dan Keuangan mengikuti Rapat Koordinasi, Konsultasi dan Pembinaan Bidang Kesekretariatan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Tahun Anggaran 2021. Rapat tersebut berlangsung di kantor PT TUN Surabaya selama 3 (tiga) hari dimulai sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.
Maksud dan tujuan dari kegiatan rapat tersebut adalah untuk penyamaan presepsi mengenai anggaran dan aset BMN supaya tidak berpindah-pindah. Disampaikan juga bahwa terdapat 2 (dua) satuan kerja di bawah PT TUN SUrabaya yang telah berhasil meraih predikat Zona Integritas menuju WBK, hal ini tak lepas dari tata kelola keuangan dan aset BMN yang baik.
Berikut adalah beberapa hal yang dibahas dalamrapat tersebut :
- Pemeriksaan dokumen sudah menggunakan e-dokumen seperti aplikasi e-BIMA yang dapat digunakan untuk dokumen-dokumen keuangan.
- Diingatkan untuk setiap satuan kerja untuk melakukan penyetoran PNPB sebelum tanggal 31 Desember 2021.
- Persekot gaji tidak boleh diberikan untuk bulan Desember ini.
- Apabila terdapat sisa up/top pada saat penyetoran ke kas negara tidak boleh dibulatkan.
- Apabila ada kelebihan dalam pmbayaran tunjangan kinerja dan transport hakim, harap segera menyetorkan uang tersebut ke rekening BUA dan menjelaskannya secara detail alasannya, batas akhir penyetorannya yaitu pada tanggal 30 Desember 2021.
- Langkah-langkah awal tahun anggaran, yaitu : menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan, menyusun POK, dan membuat rencana penarikan dana.
- Tugas dari KPA/Sekretaris yaitu : membuat SK PKK, SK Bendahara Pengeluaran, SK Bendahara Penerima, membuat penetapan penetapan honorarium, dan meneliti DIPA. cis