Mataram | 20 Juli 2022
Ketua PTUN Mataram bersama dengan Ketua PTNTB, Ketua PTA Mataram, serta jajaran pejabat di Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat meyambut kehadiran Tim Komisi III DPR RI di Pengadilan Tiggi Nusa Tenggara Barat pada pukul 10.00 WITA. Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dilaksanakan dalam rangka pegawasan kepada mitra kerja di Nusa Tenggara Barat. Rapat Komisi III DPR RI dilaksanakan di Ruang Comand Center Pengadilan Tinggi NTB selama kurang lebih 2 (dua) jam. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta penjerlasan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan Ketua Pengadila Tata Usaha Negara Mataram yang berkaitan dengan anggaran dan pengawasan.
Pada rapat tersebut, Ketua PTUN Mataram turut menjelaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Realisasi anggaran tahun 2022 berserta kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan denga terciptanya supremasi hukum di Provinsi NTB.
- Rencana strategis dan program yang aka menjadi skala prioritas pada pagu anggaran tahun 2023.
- Detail perkara yang sedang berlagsung di PTUN Mataram.
- Data eksekusi di PTUN Mataram berserta denga kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melakukan eksekusi.
- Data laporan jumlah perkara yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap amun belum dieksekusi.
Selain poin-poin tersebut, KPTUN Mataram juga memperkenalkan inovasi PTUN Mataram yaitu aplikasi ADiT PTUN Mataram (Asisten Digital Terintergrasi degan SIPP). Aplikasi ADiT telah membantu banyak pihak di PTUN Mataram dalam hal pengingat jadwal persidangan dan permasalahan persidangan lainnya. Aplikasi ADiT juga dapat memberika informasi pihak yang telah hadir untuk melakukan persidangan denga cara mengirimka pesan "Pantau".
Pada akhir rapat tersebut, Ketua PTUN Mataram memberikan plakat kepada Tim Komisi III DPRI RI. Rapat tersebut selesai pada pukul 12.00 WITA. Usai rapat dilanjutkan dengan makan siang bersama dan Tim Komisi III DPR RI melanjutkan kunjungannya ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB.cis