Mahkamah Agung telah mengembangkan aplikasi e-court sebagai perangkat yang disediakan untuk masyarakat. Adapun yang bisa dilakukan adalah pendaftaran perkara secara elektronik, yang sementara hanya bisa dilakukan advokat yang telah mendapatkan validasi Mahkamah Agung. Aplikasi ini juga digunakan untuk pemanggilan secara elektronik. dan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram sendiri sudah menjalankan e-Court. pada halaman ini akan dimuat beberapa informasi terkait e-Court, diantaranya :