Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WITA
Jumat:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WITA
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WITA
Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan disini.